13. Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi Lengkap, Jumlah Soal, Nilai, Ambang Batas
Larangan Saat Mengikuti Tes SKD PPPK Bawaslu 2023
1. Dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan jam tangan
2. Peserta dilarang membawa senjata api atau sejenisnya; dan
3. Peserta tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
5. Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
6. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
7. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
8. Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)