TRIBUNNEWS.COM – Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023 resmi diumumkan.
Adapun pelaksanaan tes SKD PPPK Bawaslu 2023 akan digelar selama 18 hari, dimulai dari Minggu, 12 November hingga Kamis, 30 November 2023.
Oleh karena itu, para peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencatat jadwal, lokasi dan ketentuan dalam tes SKD yang akan digelar Minggu besok.
Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenperin 2023: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi pada 9-14 November 2023
Pastikan setelah mengecek link jadwal dan lokasi SKD PPPK Bawaslu, peserta segera mencetak kartu ujian di akun SSCASN masing-masing.
Sebagai catatan peserta wajib hadir di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan mengubah jadwal sesuai ketentuan.
Berikut Link pengumuman jadwal dan lokasi SKD PPPK Bawaslu 2023,
- Link Pengumuman Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK
- Link Pengumuman Jadwal PPPK Bawaslu 2023: KLIK
- Link Daftar Lokasi SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK
- Link Tata Tertib dan Sesi Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK
Ketentuan Pakaian Tes SKD PPPK Bawaslu 2023
1. Kemeja putih polos lengan panjang;
2. Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut (tidak berbahan jeans).
3. Jilbab warna hitam (bagi wanita yang mengenakan jilbab).
4. Sepatu formal warna hitam.
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan;
2. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai;
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan KTP asli dan kartu peserta ujian kepada Panitia Seleksi.
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian Seleksi;
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:
7. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
8. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta);
9. Pengantar menurunkan peserta di drop off area;
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
11. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
12. Peserta hanya diperbolehkan membawa pensil kayu, KTP asli dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.
13. Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi Lengkap, Jumlah Soal, Nilai, Ambang Batas
Larangan Saat Mengikuti Tes SKD PPPK Bawaslu 2023
1. Dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan jam tangan
2. Peserta dilarang membawa senjata api atau sejenisnya; dan
3. Peserta tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
5. Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
6. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
7. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
8. Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)