Sesi 1
06.30 - 08.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 2
13.30 - 15.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD
Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Perhatikan 3 Hal Ini
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Wajib membawa KTP elektronik Asli / KTP yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta