7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu
8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023 pada Hari Biasa dan Khusus Hari Jumat
Larangan Peserta SKD CPNS Kemenag 2023
1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)