TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 14 November 2023.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar mengimbau kepada peserta untuk memperhatikan jadwal serta lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2023.
“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SSCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Rabu (8/11/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Selain itu, Nizar juga menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti ujian SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nizar.
Baca juga: Link Jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 per Sesi
Sementara itu pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung dengan dua pembagian waktu.
Pada hari Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 akan dilaksanakan dalam dua sesi.
Sementara pada hari selain Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 dilaksanakan dalam empat sesi.
Lebih lengkapnya, berikut pembagian sesi ujian SKD CPNS Kemenag 2023:
Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenag 2023
1. Selain Hari Jumat: 4 Sesi
Sesi 1
06.30 - 08.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD
Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30
Sesi 2
09.00 - 10.30:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD
Sesi 3
11.30 - 13.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 4
14.00 - 15.30:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian
2. Hari Jumat: 2 Sesi
Sesi 1
06.30 - 08.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 2
13.30 - 15.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD
Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Perhatikan 3 Hal Ini
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Wajib membawa KTP elektronik Asli / KTP yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu
8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023 pada Hari Biasa dan Khusus Hari Jumat
Larangan Peserta SKD CPNS Kemenag 2023
1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)