News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenag 2023, Catat Perbedaan Waktunya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian sesi tes SKD CPNS Kemenag 2023. Hari Jumat dibagi menjadi dua sesi, sementara hari selain Jumat akan ada empat sesi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 14 November 2023.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar mengimbau kepada peserta untuk memperhatikan jadwal serta lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2023.

“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SSCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Rabu (8/11/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Selain itu, Nizar juga menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti ujian SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nizar.

Baca juga: Link Jadwal SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 per Sesi

Sementara itu pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung dengan dua pembagian waktu.

Pada hari Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 akan dilaksanakan dalam dua sesi.

Sementara pada hari selain Jumat, SKD CPNS Kemenag 2023 dilaksanakan dalam empat sesi.

Lebih lengkapnya, berikut pembagian sesi ujian SKD CPNS Kemenag 2023:

Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenag 2023

1. Selain Hari Jumat: 4 Sesi

Sesi 1

06.30 - 08.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30

Sesi 2

09.00 - 10.30:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD

Sesi 3

11.30 - 13.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD

Sesi 4

14.00 - 15.30:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian

2. Hari Jumat: 2 Sesi

Sesi 1

06.30 - 08.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD

Sesi 2

13.30 - 15.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD

Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Perhatikan 3 Hal Ini

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai

3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Wajib membawa KTP elektronik Asli / KTP yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi

6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023 pada Hari Biasa dan Khusus Hari Jumat

Larangan Peserta SKD CPNS Kemenag 2023

1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini