News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahap Seleksi Kompetensi Dasar Calon ASN Kemenag Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - eleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap seleksi kompetensi. Panitia Nasional akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap seleksi kompetensi.

Panitia Nasional akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama.

Baca juga: Kemendikbud Siapkan Guru Honorer Hadapi Seleksi ASN PPPK Tahun 2021

"Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 - 14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November - 7 Desember 2023," ujar Sekjen Kemenag Nizar melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Para peserta diminta segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama.

Total ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi.

Mereka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucap Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca juga: Nadiem: Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022

"Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi," jelasnya.

"Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi," sambungnya.

Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur," tandasnya.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini