News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Minta Hakim Perintahkan Kominfo Hapus Konten Lord Luhut dari Youtube Haris Azhar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa Minta Agar Hakim Perintahkan Kominfo Hapus Konten Lord Luhut dari Youtube Haris Azhar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memerintahkan pihaknya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus video konten bejudul 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN' yang diunggah akun youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021

Hal tersebut tertuang dalam tuntutan jaksa atas terdakwa Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mohon pada majelis supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kominfo untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun youtube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN juga ada 'Ngehantam' yang diunggah pada akun youtube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Shandy Handika membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Adapun kata Jaksa hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Kepala PPATK Pertama Bakal Bersaksi di Persidangan Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini