News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Status Tersangka Tak Bisa Digugurkan

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023) - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditolak.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Alimin Ribut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak. Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/11/2023).

Hakim beranggapan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan dinilai sah.

Sehingga, status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

Pasalnya, penyidik KPK juga telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Dkk 40 Hari

Sebagaimana diketahui, sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menyatakan, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Lantaran tak terima atas penetapan tersangka itu, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan, Mohammad Hatta dalam konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditolak. (YouTube KPK RI)

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, SYL melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang, Senin (6/11/2023).

Berikut selengkapnya petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini