News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Penanganan Karhutla, Ditjen Gakkum KLHK Tangani Langsung Perusahaan Pelanggar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananSiti Nurbaya memimpin Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menggelar Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kabupaten OKI.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pada rapat tersebut pihaknya sudah mendapatkan penjelasan teknis upaya yang telah dilakukan Pemda untuk menangani karhutla termasuk kondisi terkini lokasi titik karhutla.

"Kita juga menganalisis di wilayah Sumsel secara keseluruhan, Tahun 2023 jumlah dari titik panas menjadi titik api turun 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding dengan tahun 2019 jumlahnya 29.000 titik terus tahun 2015 jumlahnya 71.000 titik api," katanya dikutip Senin (13/11/2023).

Siti Nurbaya mengatakan terkait perusahan yang melanggar aturan sudah ada langkah-langkah oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK.

"Saya tadi di laporan juga oleh Pemda bahwa Pemda juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum. Kita bisa paralel tidak ada masalah," ungkapnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan dalam upaya penanganan karhutla, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk Bupati /Walikota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.

Baca juga: Curah Hujan Naik dalam Sepekan, Kasus Karhutla di Pelalawan Mulai Menurun

Fatoni menyebutkan berbagai langkah yang dilakukan, salah satunya dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota.

Menurutnya Pemda bisa melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat. Artinya, tidak ada alasan Pemda tidak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumatra Selatan Pasca Ancaman Karhutla

"Okarena itu mengarahkan agar memanfaatkan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini