Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) pertimbangkan kemampuan jemaah soal usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2024 menjadi sebesar Rp 105 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.
Baca juga: Cara Cek Waktu Keberangkatan Haji secara Online, Siapkan Nomor Porsi 10 Digit
"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," ujar Ace di Jakarta, Rabu (14/11/2023).
Diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
Ace memastikan, kenaikan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama.
"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkapnya.
Selain itu, juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Ace menyebut Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.
Baca juga: Menag Ungkap 752 Jemaah Haji Reguler Wafat Saat Pelaksanaan Ibadah Haji 2023
"Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," terang Ace.
Ace memastikan Komisi VIII berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan biaya pemberangkatan jemaah Indonesia ke tanah suci. Tentunya, tegas Ace, dengan mengedepankan nilai kemampuan dan kesanggupan para jemaah haji asal Indonesia.
Baca juga: 10 Poin Evaluasi Komisi VIII DPR Terhadap Pelaksanaan Ibadah Haji 2023
"Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha biaya Haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Sekalipun ada kenaikan, Ace mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah Haji.
Diharapkan, kekurangan yang sempat banyak terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali di masa yang akan datang.