TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak melakukan jemput paksa pada Ketua KPK Firli Bahuri yang sering absen pemeriksaan.
Dalam catatan Tribunnews.com, Firli Bahuri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Teranyar Firli Bahuri kembali absen menghadiri pemeriksaan soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Setelah Hattrick Absen, Firli Bahuri Minta Diperiksa soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Lusa
Kali ini alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Ujungnya Firli Bahuri tampil dipublik memimpin rilis OTT Sorong di gedung Merah Putih KPK.
Kini terungkap sederet alasan di balik Polda Metro enggan jemput paksa Firli Bahuri.
Firli Bahuri Tiga Kali Absen Pemeriksa
Ketua KPK, Firli Bahuri kembali absen menghadiri pemeriksaan soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11/2023).
Dalam catatan, Firli sendiri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Namun, kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Sederet Alasan Polda Metro Enggan Jemput Paksa Firli Bahuri
Lalu, apakah dalam hal ini pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa terhadap purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal tersebut?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjemputan paksa lantaran status Firli yang masih merupakan saksi.
"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Lalu, pertimbangan selanjutnya lantaran Firli selalu memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.
Firli pun meminta penjadwalan ulang agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Dan ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ujarnya.
Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL Masih Berproses
Ade menegaskan, hingga kini penyidikan kasus SYL diperas masih berproses.
Penyidik, lanjut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.
Sekadar informasi nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri Bantah Mangkir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan (tim) Koordinasi Supervisi (Korsup) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli ogah disebut mangkir karena mengaku selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," sambungnya.
Dalam surat kepada Polda Metro Jaya itu, Firli mengatakan pada hari ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, dia mengeklaim baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari ini perihal penundaan klarifikasi.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan, berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas," jelas Firli.
"Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya," katanya.
Periksa Lebih dari 52 Saksi
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Pada Kamis (26/10/2023), penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Belakangan baru diketahui rumah kediaman di Kertanegara disewa Firli melalui perantara Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut. Setiap tahun biaya sewa sebesar Rp650 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan tim penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023). (tribun network/thf/Tribunnews.com)