News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Kamis (16/11/2023)

Dalam perkara ini, perbuatan Yusrizki dianggap telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri hingga Rp 84 miliar dan USD 2,5 juta.

Uang tersebut bersumber dari para subkontraktor proyek tower BTS dengan rincian sebagai berikut:

  • Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
  • Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
  • Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) Sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3; dan
  • Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini