Dalam perkara ini, perbuatan Yusrizki dianggap telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri hingga Rp 84 miliar dan USD 2,5 juta.
Uang tersebut bersumber dari para subkontraktor proyek tower BTS dengan rincian sebagai berikut:
- Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
- Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
- Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) Sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3; dan
- Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.