Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menmecat Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai jaksa.
Selain Kajari, turut dipecat pula Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.
Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa.
"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).
Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: OTT KPK di Bondowoso: Soal Pengurusan Perkara di Kejari, 6 Orang Diciduk, Uang Rp750 Juta Disita
"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro termasuk tidak bermoral.
Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.
Baca juga: OTT di Bondowoso, KPK Dikabarkan Tangkap 6 Orang Termasuk Kajari, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR
"Pak jaksa agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.
Adapun kabar mengenai OTT Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen diungkapkan oleh sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini.
Mereka merupakan dua dari beberapa yang terjaring OTT pada Rabu (15/11/2023) siang.
"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," kata sumber yang mengetahui proses OTT ini.