TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Peserta SKD CPNS 2023 dinyatakan lolos jika mencapai atau melampaui nilai ambang batas.
Namun, hasil SKD CPNS 2023 akan ditentukan berdasarkan ranking nilai dari total peserta, sehingga ada peserta yang tereliminasi meski melampaui ambang batas.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pada Pasal 40 dijelaskan tentang syarat kelolosan SKD CPNS.
Hasil SKD CPNS ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Contoh Soal SKB CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Jawaban
Jika peserta memperoleh nilai SKD CPNS sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan itu, maka akan diurutkan dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jika nilai tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan, maka mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS Mahkamah Agung 2023, Beserta Cara Cek Nilainya
Passing Grade CPNS 2023
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Bobot jawaban:
- Tertinggi +5
- Terendah +1
- Tidak menjawab +0
2. TIU
Jumlah soal: 35
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
3. TWK
Jumlah soal: 30
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: Serba-serbi Tes SKD CPNS 2023: Ketahuan Menggunakan Jimat hingga Mahasiswa Jadi Joki
Passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua:
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
4. Putra/i wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023