Dari dari OTT di Bondowoso, KPK juga membawa lima orang lainnya.
Yaitu RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) ynag juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso
Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Jaksa Dicopot
Kejaksaan Agung menmecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai jaksa.
Selain Kajari, turut dipecat pula Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.
Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa.
"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).
Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro termasuk tidak bermoral.
Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.
"Pak jaksa agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.
Sumber: Tribunnews.com/Surya.co.id