TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar Diseminasi Hasil Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) Tahun 2023 dan Launching Penguatan SPI Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan tata kelola Kementerian Agama.
“Penguatan SPI merupakan bagian dari Pembangunan tata kelola kampus untuk mewujudkan good governance university. SPI Kuat, PTKN Hebat, Kementerian Agama jadi lebih baik," kata Faisal dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/11/2023).
Menurut Faisal penguatan peran SPI menjadi sebuah hal yang penting untuk menguatkan tata kelola dan mengejar capaian kualitas di PTKN.
“Penguatan kapabilitas SPI merupakan sebuah sistem yang saat ini kita bangun untuk mencegah potensi praktik korupsi di PTKN. Sistem pengendalian ini kita bangun dengan efektif sebagai bagian mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dari praktik korupsi dan terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pekan Seni dan Olahraga Nasional PTKN I Digelar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Lebih lanjut Faisal menjelaskan saat ini terdapat 10.676 satuan kerja yang harus diawasi Itjen dengan jumlah ASN Kementerian Agama sekitar 236.000.
Sedangkan, jumlah auditor Itjen hanya 258 orang.
“Jumlah ini tidak ideal. Untuk itu, penguatan kapabilitas SPI yang dimulai dari 7 PTKN pilot project akan diperluas pada PTKN lainnya. Sebagai upaya untuk mencegah sistem penyimpangan. Ini merupakan cerminan keseriusan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas," ujarnya.
Baca juga: Pekan Seni dan Olahraga Nasional PTKN I Digelar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penguatan kapabilitas SPI merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas Kementerian Agama.
“Hal ini merupakan bagian substantif dalam rangka menjaga kualitas Kementerian Agama. SPI dengan nilai-nilai pentingnya memiliki peran yang sama dengan Inspektorat di Kementerian Agama. SPI memiliki posisi yang sama dengan wakil rektor. Hadirnya SPI harus memberikan nilai tambah dan mampu membangun manajemen risiko dalam rangka mendukung kinerja rektor dengan potensi risiko yang rendah dan kelebihan sebanyak-banyaknya," kata pria yang akrab disapa Dhani ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Kristen Jeane Marie Tulung mengungkapkan bahwa kegiatan yang diiniasi Itjen Kemenag ini menandakan bahwa Itjen memiliki langkah strategis dalam rangka menjaga efektifitas dan akuntabilitas pengawasan di Kementerian Agama.
"Penguatan SPI menandakan bahwa Itjen terus berusaha menciptakan ekosistem pengawasan yang tidak tersentralisasi di pusat namun juga melibatkan SPI secara institusional," ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan peluncuran program Penguatan Kapabilitas SPI di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2024.
PTKN yang dicanangkan mendapatkan penguatan kapabilitas SPI tahap II, antara lain:
1. UIN Arraniry Aceh
2. IAIN Lhokseumawe
3. UIN Sumatera Utara
4. UIN Raden Intan Lampung
5. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
6. UIN Sunang Gunung Djati Bandung
7. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
8. UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto
9. UIN Raden Mas Said Surakarta
10. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
11. IAIN Kudus
12. IAIN Kediri
13. UIN Kyai Haji Achmad Siddiq Jember
14. IAKN Manado
15. IAIN Palangkaraya
16. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
17. UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
18. UIN Sunan Ampel Surabaya
19. UIN Walisongo Semarang
20. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.