News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polisi Uji dan Analisis Bukti Elektronik Soal Pernyataan Aiman Witjaksono Sebut Aparat Tak Netral

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas pernyataannya yang menyebut aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga koordinasi dengan ahli soal kasus itu.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli," kata Ade kepasa wartawan dikutip Sabtu (18/11/2023).

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga tengah menguji dan menganalisis barang bukti elektronik soal kasus tersebut untuk nantinya menentukan apakah ada tindak pidana dalam pernyataan Aiman.

"Termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siap Dampingi Aiman yang Dipolisikan Gegara Tuduhan Aparat Tak Netral

"Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," jelasnya.

Total, ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Baca juga: Rekam Jejak Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman Bakal Dipanggil

Polda Metro Jaya pun akan memeriksa Aiman Witjaksono.

“Ya nanti ya (Aiman bakal dipanggil). Jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Sebelum itu, Ade mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada sejumlah orang mulai dari pelapor hingga saksi-saksi yang ada.

Ade menyebut pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah ahli mulai ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum soal kasus tersebut.

“Dan langkah selanjutnya penyelidik juga akan mengundang klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini