Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas pernyataannya yang menyebut aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga koordinasi dengan ahli soal kasus itu.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli," kata Ade kepasa wartawan dikutip Sabtu (18/11/2023).
Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga tengah menguji dan menganalisis barang bukti elektronik soal kasus tersebut untuk nantinya menentukan apakah ada tindak pidana dalam pernyataan Aiman.
"Termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siap Dampingi Aiman yang Dipolisikan Gegara Tuduhan Aparat Tak Netral
"Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," jelasnya.
Total, ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Baca juga: Rekam Jejak Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman Bakal Dipanggil
Polda Metro Jaya pun akan memeriksa Aiman Witjaksono.
“Ya nanti ya (Aiman bakal dipanggil). Jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Sebelum itu, Ade mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada sejumlah orang mulai dari pelapor hingga saksi-saksi yang ada.
Ade menyebut pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah ahli mulai ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum soal kasus tersebut.
“Dan langkah selanjutnya penyelidik juga akan mengundang klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Aiman Witjaksono.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Menurut Ronny, Aiman hanya menyatakan mengenai dugaan aparat memasang baliho pasangan capres-cawapres kubu lawan, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diberitakan salah satu media massa.
"Mas Aiman mengutip dari salah satu media, yaitu Harian Media Indonesia yang menyampaikan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran melibatkan oknum," ujarnya.
Dan menurutnya, pernyataan Aiman itu masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apalagi, kata Ronny, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini, sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," ungkapnya.