TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan advokat dari 186 kota di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) membahas soal kondisi carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini.
Satu diantara pembahasannya adalah terkait wacana percepatan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Ketua AAIB, Prof. Dr. Otto Hasibuan menilai DAN mengancam independensi advokat dan organisasinya.
Menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena prinsip organisasi advokat adalah independen sebagaimana dinyatakan dalam UU Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“DAN ini tahun 2014 lalu pernah digagas oleh DPR tapi akhirnya dibatalkan, karena mereka menyadari bahwa itu tidak benar walaupun waktu itu memerlukan upaya keras dari advokat seluruh Indonesia, berkumpul di sini sampai 10 ribu orang untuk menolak DAN,” ujar Otto, Senin (20/11/2023).
Para advokat menolak pendirian DAN karena menjadikan advokat tidak independen.
Pasalnya, menjadi di bawah kendali pemerintah.
Padahal, pemerintah sudah mempunyai wakilnya dalam penegakan hukum, di antaranya polisi, jaksa, dan hakim.
“Kalau sampai itu terjadi, berarti advokat itu berada di dalam kekuasaan pemerintah, dia bisa dikontrol pemerintah. Yang menjadi korban itu adalah pencari keadilan, klien-klien kita, masyarakat pencari keadilan. Bagaimana kami bisa membela klien kami dengan baik kalau kami dikontrol pemerintah,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam RUU Advokat pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, muncul rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang menaungi advokat.
Baca juga: Datangi MA, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya Ajukan Permohonan Uji Materiil PKPU 23/2023
DAN akan beranggotakan rekrutan pemerintah. Kepengurusan DAN juga akan dibentuk pemerintah.