Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo melalui seorang perantara bernama Sadikin Rusli.
Hal itu dilakukan lantaran posisi Achsanul Qosasi sebagai penyelenggara negara, sehingga menggunakan orang lain untuk menerima uang Rp 40 miliar.
Sadikin Rusli sendiri dijadikan perantara oleh Achsanul Qosasi karena hubungan pertemanan.
"Dia tuh temannya. Sementara saya baru bisa nyatakan dia temannya," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Hubungan demikian terungkap dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara Achsanul Qosasi.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS Kominfo
Katanya, posisi Sadikin dalam perkara ini mirip dengan Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Iya kayak Anang dan Irwan. Jadi bukan atasan-bawahan," ujarnya.
Namun hingga kini masih didalami lebih lanjut keterkaitan Achsanul Qosasi dengan Sadikin Rusli. Termasuk adanya dugaan bisnis Achsanul Qosasi yang dikelola Sadikin.
"Kita belum dapat fakta itu. Masih didalami," kata Prabowo.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023), sebulan setelah Sadikin Rusli menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.