TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 ditutup hari ini, Senin (20/11/2023).
Seluruh proses pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Manfaat dari KIP Kuliah yakni memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).
Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup Rp 700 ribu setiap bulan.
Pencairan bantuan biaya hidup tersebut akan dibayarkan setiap semester dengan ketentuan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Baca juga: Universitas Pancasila Terima Beasiswa Pendidikan KIP dari PT Arthaguna Cipta Sarana
Adapun cara daftar KIP Kuliah yakni sebagai berikut:
Cara Daftar KIP Kuliah
1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem akan melakukan validasi untuk data yang dimasukkan;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: 4 Kategori Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah
Syarat Daftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Besaran Dana KIP Kuliah
1. Mahasiswa S1: Rp 33.600.000 (maksimal 8 semester)
2. Mahasiswa D3: Rp 25.200.000 (maksimal 6 semester)
3. Mahasiswa D2: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
4. Mahasiswa D1: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)