News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Periksa Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan pejabat eselon I pada Kementerian Perhubungan.

Pejabat yang dimaksud ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

"Saksi yang diperiksa ialah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Selain bekas pejabat pemerintahan, tim penyidik juga memeriksa dua petinggi perusahaan swasta.

Keduanya berasal dari PT Calista Perkasa Mulia dan PT Sejahtera Intercon.

"S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon," kata Ketut.

Baca juga: Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.

Perkara ini sendiri diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).

Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.

Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.

Baca juga: Usut Kasus Impor Gula, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Sekretaris PPI

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.

Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini