News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Majelis Masyayikh Kementerian Agama (Kemenag) KH. A. Muhyiddin Khotib

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Sekretaris Majelis Masyayikh Kementerian Agama (Kemenag) KH. A. Muhyiddin Khotib mengatakan, saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab. 

Pesantren kini lebih bebas memilih bentuk pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan santrinya. 

Artinya, apapun pendidikan yang dimiliki maka tetap bisa meluluskan santri untuk kuliah atau masuk ke dunia kerja.

Baca juga: Alumni Santri Pesantren Zainul Hasan Genggong Gelar Haul KH Moh Hasan di Jakarta

Meski demikian, ijazahnya setara dengan pendidikan formal.

Hal ini ditegaskan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/11/23).

“Kami merekomendasikan kurikulum pesantren tetap berbasis kitab,” kata KH. Muhyiddin Khotib.

Menurut Kiyai Muhyiddin, isu utamanya saat ini adalah kualitas, bukan lagi pengakuan. 

Saat ini lulusan pesantren bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan di mana saja dengan menggunakan ijazah dari pesantren. 

Disinggung terkait, kualitas saat ini sedang dibangun sistem penjaminan mutu oleh Majelis Masyayikh. 

Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Daerah Bikin Perda tentang Pesantren

Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Pada kesematan yang sama Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. mengatakan, kini saatnya pesantren meningkatkan kualitas semaksimal mungkin.

Kualitas pesantren akan mengacu pada Dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren yang baru pekan lalu diluncurkan. 

Pada dasarnya Majelis Masyayikh berusaha menerapkan tiga kata kunci dari Undang-Undang Pesantren, yaitu rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi. Rekognisi berarti pengakuan dari negara terhadap pesantren, mulai dari kurikulum hingga ijazah lulusannya, agar tidak ada lagi penolakan dari satu pihak kepada alumni pesantren.

"Kami berharap di masa depan, tidak akan ada lagi kasus penolakan terhadap lulusan Ma'had Aly yang ingin melanjutkan pendidikan S2 di perguruan tinggi," ujar Gus Rozin. 

Terkait fasilitasi, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal-hal teknis. 

Sementara itu tentang aspek afirmasi, ia meminta pemerintah dan pemerintah daerah membuat kebijakan yang menguntungkan pesantren secara politis.

Baca juga: Lima Saksi Diperiksa terkait Tewasnya Santri di Pondok Pesantren Tebo Jambi

 “Maka kami Majelis Masyayikh sedang mengupayakan agar setiap daerah memiliki Perda Pesantren. Dengan demikian ada alasan bagi Pemda untuk memberikan perhatian dan juga APBD kepada pesantren," katanya. 

Diketahui babwa pada era orde baru pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dulu lulusan pesantren tidak diakui ijazahnya, sehingga harus menempuh ujian persamaan apabila ingin kuliah atau melanjutkan ke jenjang formal.

Namun, dengan terbitnya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pesantren diberi kebebasan mengatur pendidikannya sendiri tanpa harus mengikuti kurikulum Kemendikbud maupun Kemenag.

Baca juga: Majelis Masyayikh Resmi Luncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, Akan Jadi Acuan Induk Ponpes

Sekolahnya tidak harus formal, silabusnya bebas, sistem, jam masuk, dan aturannya juga bebas.

Maka dari itu pondok pesantren diminta menunjukkan kembali kualitas pendidikan pesantren yang dari dulu dikenal unggul dalam ilmu-ilmu agama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini