“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tak Ada Permintaan Maaf
Pada momen konferensi pers, Gischa diberi kesempatan bicara di depan awak media dan sejumlah korbannya yang hadir.
Tanpa air mata yang menetes dari pipinya, Gischa mengakui kesalahannya.
Tapi tak ada permohonan maaf yang terucap darinya.
"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Gischa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gischa Debora Sering Berbohong dan Jarang Masuk Kuliah