Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hari Ini
Perinciannya, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 50.286.275.189,79; 264.500 dolar Amerika Serikat (AS); dan 409.000 dolar Singapura.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bentuk kejahatan, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi Pramono maupun orang lain yang dia kuasai.
Baca juga: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Perhiasan Pakai Uang Gratifikasi
Jaksa memerinci, Andhi Pramono menerima uang dari pengusaha sembako, Suriyanto, sejumlah Rp2,4 miliar pada 2 April 2012.
Namun terdapat pengembalian uang sejumlah Rp95 juta sehingga Andhi Pramono menerima Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, penerimaan uang sejumlah Rp2,7 miliar dalam 81 kali transaksi pada 22 Mei 2022.
Uang itu diterima Andhi dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani dan Nur Kumala Sari.
Lalu penerimaan fee dari PT Agro Makmur Chemindo atas pengurusan jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor sejumlah Rp1,5 miliar.
Uang itu diterima Andhi melalui tiga rekening atas nama orang lain yang dikuasai.
Kemudian, penerimaan dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, Rudi Hartono, sejumlah Rp1,1 miliar yang dilakukan dalam tujuh kali transaksi pada 2015.
Berikutnya, penerimaan dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo, Rudy Suwandi, pada 2016 sampai dengan 2021 sejumlah Rp345 juta pada 2016 sampai dengan 2021.
Kemudian, pada 2018, Andhi Pramono menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin, melalui rekening atas nama Iksannudin.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Soal Pembelian Aset
Andhi Pramono juga menerima Rp952 juta dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botang Perkasa dan La Hardi selaku Direktur dari perusahaan tersebut pada Januari 2019.
Dia pun menerima dari beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi, sejumlah Rp480 juta pada September 2021.
Uang itu diberikan secara bertahap dalam 16 kali penerimaan.
Selain itu, terdapat penerimaan lain oleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak pada April 2012 yang jumlah seluruhnya Rp7 miliar.
Ia juga disebut menerima uang tunai sejumlah Rp4,1 miliar sejak 2012 sampai dengan 2022 dari sejumlah pihak.
Andhi Pramono didakwa melanggat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.