- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) (1996)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (1989)
- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malang (1986-1987)
Eddy Hiariej Ditetapkan Tersanga Bersama 3 Orang
Sebagai informasi, sebelumnya, penetapan status tersanga Eddy Hiariej disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Adapun dalam kasus ini, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Sugeng menyebutkan Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan (HH), Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial Yogi Ari Rukmana (YAR) dan seorang pengacara Yoshi Andika Mulyadi (YAM).
Terkait dengan laporan tersebut, Eddy sebelumnya juga sempat memberikan klarifikasi.
Ia menyebut IPW telah melakukan fitnah kepadanya.
Eddy lantas datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.
Namun, Eddy tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.
Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.
(Tribunnews.com/Rifqah/Caherul Umam)