TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang mengusir Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari ruang rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, di tengah penetapannya sebagai tersangka, Eddy menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.
Eddy hadir untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Hal tersebut kemudian menuai protes dari Benny karena mempermasalahkan status tersangka Eddy.
Baca juga: Fakta Wamenkumham Diusir dari Rapat Imbas Status Tersangka: Cuma Lempar Senyum, Dibela Habiburokhman
Pasalnya, kehadirannya dinilai berpotensi akan membuat rapat kerja menjadi cacat. Sehingga, Benny mengusulkan agar Wamenkumham keluar dari ruang rapat.
"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Lantas seperti apakah profil dari Benny yang memprotes kehadiran Eddy di ruang rapat Komisi III DPR RI tersebut?
Profil Benny K Harman
Benny K Harman merupakan seorang politisi Indonesia dari Partai Demokrat yang lahir pada 19 September 1962 di Denge, Satar, Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Benny diketahui memiliki nama lengkap Benny Kabur Harman, dikutip dari Tribunnewswiki.com.
Ia menikah dengan drg. Maria Goreti Ernawati Harman dan memiliki tiga anak perempuan.
Di antaranya bernama Maria Cacelia Stevi Harman, Maria Benedikta Stella Harman, dan Maria Bernedetha Molas Harman.
Riwayat Pendidikan
- SD Katolik Denge Flores (1977)
- SMP Tubi Ruteng Flores (1977)
- SMA Seminar ST Pius XII Kisol Flores (1982)
- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (1987)
- Magister dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1997)
- Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2006)
Riwayat Karier
- Pendiri sekaligus direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pada tahun 1995 hingga 1998
- Pendiri Centre for Information and Economic-Law Studies (CINLES)
- Direktur Eksekutif CINLES
- Anggota DPR RI dari Fraksi PKPI (2004)
- Anggota Dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019
- Wakil Ketua Komisi DPR RI (2014-2019)
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Riwayat Jabatan
- Wakil Ketua Komisi VI bidang BUMN, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan DPR RI
- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI (2012-2014)
- Ketua Departemen Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
- Ketua Komisi III Bidang Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia DPR RI (2009-2012)
- Berpasangan dengan Alfred M Kase untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2008
- Bersama sejumlah tokoh hukum seperti Jaksa Agung RI, Basrif Arief, SH, mendirikan National Institute for Legal-Constitutional Government (2008)
- SETARA Institute for Democracy (2006, bersama dengan Gus Dur)
- Wakil Presiden South-East Asian Parliamentarian Forum Against Corruption (2005-2010)—bagian dari organisasi parlemen dunia untuk antikorupsi
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T
- Anggota DPR RI FPKPI tahun 2004-2009
- Ketua Bidang Pengembangan Legislator Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia 2004-2009
- Anggota Badan Pekerja Lembaga Studi dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) (1999)
- Direktur Center for Information and Economic-Law Studies (CINCLES) (1999)
- Direktur Pengkajian Strategis PBHI hingga 1998
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) (1996)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (1989)
- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malang (1986-1987)
Eddy Hiariej Ditetapkan Tersanga Bersama 3 Orang
Sebagai informasi, sebelumnya, penetapan status tersanga Eddy Hiariej disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Adapun dalam kasus ini, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Sugeng menyebutkan Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan (HH), Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial Yogi Ari Rukmana (YAR) dan seorang pengacara Yoshi Andika Mulyadi (YAM).
Terkait dengan laporan tersebut, Eddy sebelumnya juga sempat memberikan klarifikasi.
Ia menyebut IPW telah melakukan fitnah kepadanya.
Eddy lantas datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.
Namun, Eddy tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.
Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.
(Tribunnews.com/Rifqah/Caherul Umam)