Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Abraham Samad meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada hanya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Abraham Samad meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ikut memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya, khususnya mereka yang kerap paling depan membela Firli Bahuri.
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Tujuan pemanggilan tersebut dalam upaya membuka kasus secara terang benderang, bukan hanya pelaku tapi juga mereka yang terkait.
Menurutnya, kasus Firli Bahuri perlu dijadikan momentum untuk bersih-bersih KPK dari orang yang tidak memiliki integritas pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kemenkeu Diberikan Penghargaan untuk KPK, Bukan Firli Bahuri Secara Pribadi
"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli. Oleh karena itu momentum kali ini untuk membersihkan KPK," kata Abraham Samad.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu atas ditetapkannya koleganya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menurut dia, Firli Bahuri belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
Baca juga: Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Kata Alex, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang.
Karena saat ini kasus di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.