TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Hal ini lantaran Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.