News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas Bakal Surati Presiden Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan sebagai Ketua KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK bakalan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. 

Hal ini lantaran Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. 

Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini