Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (22/11/2023) malam, Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibanya seperti biasa.
Marwata menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK pasca penetapan status tersangka itu.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Legislator NasDem Sebut DPR Harus Ikut Tanggung Jawab
Hal itu disampaikan dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Siapa yang menjadi ketua ya ini kita tidak berandai-andai ya. Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," tutur Marwata.
Bahkan kata dia, Firli masih mengikuti rapat internal lembaga anti-rasuah ini.
Baca juga: KPK Tidak Malu meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Belum Terbukti
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat. Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ungkap dia.
Lantaran statusnya masih menjadi Ketua KPK, maka Filri berhal mendapatkan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, tentu saja dalam menjalankam tugasbdan keajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Marwata.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.