TRIBUNNEWS.COM - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Penetapan Firli sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (23/11/2023) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Hingga penetapan tersangka, kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini ditangani oleh Polda Metro Jaya selama sekitar dua bulan.
Berikut kronologi kasus Firli Bahuri hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka:
5 Oktober 2023: Kasus Firli Bahuri mulai muncul ke publik
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mulai mencuat ke publik pada 5 Oktober 2023.
Kasus ini muncul seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terbukanya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini bermula dari beredarnya surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sang sopir bernama Heri diminta menghadap polisi untuk didalami dugaan pemerasan yang disebut dilakukan pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Kasus dugaan pemerasan itu diselidiki Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
5 Oktober 2023: Firli bantah terima suap
Di hari yang sama, Firli Bahuri membantah kabar yang menyebut dirinya menerima suap atau gratifikasi sebesar 1 miliar dollar Singapura.
"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar (Singapura) itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
6 Okttober 2023: Kasus dugaan pemerasan naik ke penyidikan
Sehari setelah Firli Bahuri memberikan bantahan, kasus dugaan pemerasan oleh Firli Buhri itu naik ke penyidikan.
Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade, Jumat (6/10/2023).
6 Oktober 2023: Beredar foto Firli Bahuri berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Bersamaan dengan naiknya status kasus Firli Bahuri ke tahap penyidikan, beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL.
Belakangan diketahui, pertemuan itu terjadi di GOR Tangki, Jalan Mangga Besar V, Jakarta Barat.
Sempat membantah foto tersebut, Firli akhirnya mengakui kebenaran foto itu.
Menurut Firli, pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022.
26 Oktober 2023: Polisi geledah rumah Firli Bahuri
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang milik Firli Bahuri di Villa Galaxy Cluster, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kamis (26/10/2023).
Selain rumah di Bekasi Selatan, penyidik juga menggeledah rumah Firli Bahuri di daerah Kertanegara Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini disebut masih rangkaian penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
31 Oktober 2023: Penyidik Polda Metro Jaya periksa SYL
Pada 31 Oktober 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Saat itu, SYL sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap SYL oleh polisi dibenarkan juru bicara KPK, Fikri Ali.
3 November 2023: Penyidik Polda Metro Jaya periksa Alex Tirta
Pada 3 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain yakni Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta.
Alex diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya dengan dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik soal penyewaan rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri.
Bos Hotel Alexis itu membenarkan jika Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kpd penyidik," jelasnya.
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.
Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," tuturnya.
16 November 2023: Mangkir tiga kali, Firli diperiksa untuk kedua kalinya
Firli Bahuri diperiksa untuk kedua kalinya pada 16 November 2023.
Sebelumnya, Firli sudah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali dan baru menjalani pemeriksaan sekali.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Setelah mangkir tiga kali, Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 November 2023.
Sebagaimana pemeriksaan pertama, Firli diperiksa di Bareskrim Polri.
Firli kembali datang secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri.
Setelah diperiksa selama hampir 4 jam, Firli keluar meninggal Bareskrim Polri pukul 14.37 WIB.
Firli langsung masuk ke dalam mobil kemudian merunduk dan menutup wajahnya dengan tas.
Ia tidak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan.
17 November 2023: Firli kembali bantah terima suap
Sehari setelah diperiksa, Firli kembali membantah menerima suap.
Firli menegaskan bahwa tak ada temuan barang yang disita berkaitan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat rumahnya digeledah oleh KPK pada 26 Oktober 2023 lalu.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap."
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
22 November 2023: Firli Bahuri Jadi Tersangka
Lima hari setelah pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Kombes Ade, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)