TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Buntut kasus ini, Firli Bahuri juga dijerat pasal suap dan gratifikasi.
Sebelum tersandung kasus ini, Firli Bahuri sempat menyatakan ambisinya memberantas korupsi di Indonesia.
Ambisi itu diungkapkan Firli Bahuri sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Desember 2019 lalu.
Kala itu, Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," ucap Firli, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Firli Bahuri Dikenal Tertutup Sejak Sebelum Tersangka, Tetangga Ungkap Kesaksiannya
Firli juga sempat sesumbar akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, di antaranya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat itu, purnawirawan jenderal Polri itu menyebut akan melaksanakan amanah sebagai Ketua KPK dengan sebaik mungkin.
Pernyataan senada juga dilayangkan Firli setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, awal 2022 lalu.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Firli menyebut lembaga anti-rasuah akan terus berikhtiar memberantas korupsi di Indonesia.
Kata dia, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya OTT di awal 2022.
Baca juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Firli juga sempat mengaku prihatin melihat banyaknya kepala daerah yang mencari keuntungan di balik proyek pengadaan barang dan jasa.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat itu.
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.
Kini Jadi Tersangka
Namun, pernyataan Firli sejak awal kepemimpinannya di KPK tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi kini.
Firli kini justru terjerat kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan status Firli dari saksi menjadi tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup.
Bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," papar Ade di hadapan awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka
Adapun bukti yang diamankan polisi di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
Dokumen penukaran valas tersebut ditemukan dalam pecahan dolar singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) berjumlah Rp 7.468.711.500.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," imbuh Ade.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
Baca juga: Perumahan Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob Usai Ditetapkan Tersangka, Awak Media Dilarang Masuk
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Akibat kasus ini, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Malvyandie Haryadi/Erik S/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)