News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.

"Beberapa pasal yang diubah meliputi ketentuan antara alat bukti elektronik, ketentuan perbuatan dilarang, serta sertifikasi elektronik," kata Budi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Budi menyebut dalam revisi UU ITE ini dilakukan penambahan ketentuan mengenai perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Kemudian, kontrak elektronik internasional dan peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. 

Baca juga: Anies Baswedan Janji Akan Revisi UU ITE, Ini Alasannya

"Perubahan tersebut dilakukan untuk merespons dinamika ruang digital yang ada, serta sebagai bentuk harmonisasi dengan ketentuan KUHP nasional," ujarnya.

Budi menegaskan penyusunan pasal dalam revisi UU ITE ini dilakukan secara hati-hati.

Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah baik pusat dan daerah agar pelaksanaan RUU ITE berjalan baik.

Adapun 14 pasal eksisting dan 5 pasal yang akan ditambahkan ke Perubahan Kedua UU ITE dan poinnya antara lain:

1. Penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:

Baca juga: Sidang UU ITE Haris-Fatiah di MK, DPR Sebut Ada Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru

a. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

c. transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;

e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan

f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia

2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi: 

a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A; 

b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B; 

c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan

d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini