Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan, setelah Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Berkaca dari kasus Firli, Busyro mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi pimpinan KPK ke depan.
Proses seleksi, menurut Busyro, harus dilakukuan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
Dirinya juga mendukung langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya," tutur Busyro.
Selain itu, Muhammadiyah juga mendorong aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut tuntas kasus ini.
"Usut dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman
yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," kata Busyro.
Menurutnya, DPR bersama pemerintah harus memetik pelajaran sebesar-besarnya dari kasus ini untuk proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan.
"Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi," pungkasnya.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Jenderal Bintang Tiga Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.