News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki merespons soal keberatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman mengajukan surat keberatan ke MK terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

Achmad Sodiki mengatakan pengakuan Anwar Usman yang merasa difitnah terkait dugaan konflik kepentingannya pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 seharusnya tidak disampaikan di publik pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar dari jabatan ketua MK.

"Yang terlapor kan Anwar Usman. Dia merasa difitnah. Mestinya hal itu dikemukakan sewaktu diperiksa di MKMK," kata Sodik kepada Tribunnews.com, Kamis (23/11/2023).

Terkait keberatan Anwar itu, Sodiki menjelaskan tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan.

Sebab sanksi etik yang diberikan MKMK terhadap Anwar bukanlah yang paling berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen

Terlebih MKMK banding juga belum terbentuk saat ini.

"Tentunya (Anwar Usman) tidak bisa banding karena jenis hukumannya bukan pelanggaran paling berat yaitu pemberhetian sebagai hakim konstitusi. Di samping MKMK Banding belum ada terbentuk," jelasnya.

Sodiki menyampaikan agar menunggu terlebih dahulu alasan Anwar Usman mengajukan keberatannya.

"Kita tunggu keberatan Anwar Usman konkretnya apa. Jenis pelanggaran yang dijatuhkan MKMK tersebut tidak memungkinkan MK membentuk MKMK banding," tutur mantan hakim konstitusi itu.

Sebagai informasi, MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshidiqie akan berakhir masa jabatannya, pada 24 November 2023.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sengan dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini