Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri akan menjadi rujukan dalam menentukan nasibnya terkait dugaan pelanggaran etik.
Untuk diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Yakni terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dugaan pemerasan, dan sewa rumah rehat di Kertanegara 46.
"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga,. Rujukan bagi Dewas KPK untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan
Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli Bahuri dengan pasal gratifikasi dan suap.
Haris menerangkan bahwa kasus yang sedang bergulir di Dewas KPK dan di Polda Metro Jaya itu berbeda.
"Tentu tetap lanjut. Di sana kan pidana. Di kita (Dewas) terkait etik," kata dia.