Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lembaga antirasuah tidak pernah merasa kecolongan atas ditetapkannya Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Alex, pengendalian internal KPK sudah berjalan secara baik meskipun di sisi lain Firli Bahuri dan sebelumnya penyidik KPK terlibat dalam dugaan tindak pidana.
KPK lanjutnya, tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan. Pengendalian internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus tetap menganut asas praduga tak bersalah," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan," lanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Komisi III DPR Langsung Gelar Rapat Internal Malam Ini
Terlebih kata Alex, masih ada serangkaian proses untuk mencari tahu apakah dugaan yang disangkakan terhadap rekan koleganya itu benar terjadi atau tidak.
Ia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah mendukung Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional. KPK juga akan mengikuti proses penyidikan yang berjalan.
"Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang menjadi persoalan pada siang hari ini, di Polda Metro Jaya dilaksanakan dengan profesional, kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca juga: Firli Bahuri, Ketua KPK Sarat Kontroversi: Pernah Temui Pihak Berperkara, Kini Jadi Tersangka
Tidak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka
Lebih lanjut Alex mengaku dirinya secara pribadi tidak malu atas status tersangka yang disandang oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Menurut dia, Firli Bahuri belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum Buat Firli
Alex juga menyatakan KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Bahkan katanya, Firli tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.