TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Eks Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian tak berhenti hanya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abraham berharap Polda Metro Jaya ikut memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya, terutama mereka-mereka yang sering membela Firli Bahuri.
Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Mengaku Tidak Malu Karena Belum Terbukti
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham Samad.
Tujuan pemanggilan itu untuk membuka kasus ini sedetail mungkin, bukan hanya pelaku, melainkan juga mereka yang terkait.
Baginya, penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan adalah momentum untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang tak memiliki integritas dan semangat antikorupsi.
"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli. Oleh karena itu, momentum kali ini untuk membersihkan KPK," tuturnya.
Sementara itu, Sahroni menyatakan, kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain supaya tak terjerumus dalam kasus serupa.
Bagaimanapun, sambungnya, Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain dalam kasus ini.
Mereka perlu diperiksa terkait apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPK, menurutnya ini adalah bagian dari proses komisioner pimpinan lembaga antirasuah.
"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain," jelas Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK."
"Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," terangnya.
Respons Wakil Ketua KPK soal Kasus Firli
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, telah memberikan tanggapan atas status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Hal itu disampaikannya di dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
Alex menyatakan, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang dan tak berhenti di sini.
Alasannya, saat ini kasus Ketua KPK di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu."
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terangnya.
Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Istana Negara telah menerima secara resmi surat penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Surat pemberitahuan itu diterima Sekretariat Negara (Setneg) dari Kepolisian pada Kamis.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis.
Ari mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim/Taufik Ismail)