News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, akan Diajukan ke Jokowi

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AAGN Ari Dwipayana - Pihak istana telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, akan segera diajukan ke Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rancangan Keppres yang telah disiapkan pihak istana tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).

Merujuk undang-undang (UU) KPK, bila pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara melalui Keppres.

Ari sebelumnya juga sempat mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Di mana, menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan akan menerbitkan Keppres soal pemberhentian Firli itu.

Presiden Jokowi juga sudah merespons mengenai penetapan tersangka Firli itu.

"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Kata Polda Metro Jaya soal Langkah Hukum untuk Firli Bahuri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023) - Pihak istana telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, akan segera diajukan ke Jokowi. (YouTube Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya angkat bicara soal langkah hukum Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Hal tersebut menjadi sorotan karena Firli merupakan orang nomor satu KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini