TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rancangan Keppres yang telah disiapkan pihak istana tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).
Merujuk undang-undang (UU) KPK, bila pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara melalui Keppres.
Ari sebelumnya juga sempat mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Di mana, menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan akan menerbitkan Keppres soal pemberhentian Firli itu.
Presiden Jokowi juga sudah merespons mengenai penetapan tersangka Firli itu.
"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Kata Polda Metro Jaya soal Langkah Hukum untuk Firli Bahuri
Polda Metro Jaya angkat bicara soal langkah hukum Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Hal tersebut menjadi sorotan karena Firli merupakan orang nomor satu KPK.