TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan.
Lantas, apa tahapan selanjutnya?
Hanya peserta yang mempunyai kode P/L yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebelum mengikuti SKB, peserta berkode P/L wajib memilih kembali titik lokasi ujian SKB.
Kemudian, peserta berkode P/L mencetak Kartu Peserta Ujian yang memuat titik lokasi ujian SKB pada tanggal 6 Desember – 8 Desember 2023.
Cetak Kartu Peserta Ujian tersebut dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, berikut adalah caranya:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
Baca juga: Arti P/L, P, TL dan TH pada Pengumuman SKD CPNS 2023
2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya;
3. Nantinya, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;
4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu;
Pastikan kamu menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
Jadwal CPNS 2023
Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023