News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tak Terima, Firli Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Metro Jaya, Sidang Perdana 11 Desember 2023

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan pra peradilan melawan Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana bakal digelar pada 11 Desember 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri telah resmi mengajukan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara gugatan Firli teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu

Tribunnnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar untuk menanyakan terkait alasan kliennya mengajukan praperadilan.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Firli Jadi Tersangka, Dicegah ke Luar Negeri

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Pada perkembangan terbaru, Ade juga mengatakan Firli dicegah untuk pergi ke luar negeri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Firli Usai Jadi Tersangka: Dicekal ke LN 20 Hari, Ada Isu Ogah Mundur dari Ketua KPK

Ade mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat pencekalan tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada hari ini.

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Ade.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini