News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Tak Hanya Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka ?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli
Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di
tingkat pengadilan.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).

Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi. 

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.

(Tribun Network/ilham/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini