TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjut Ari.
Baca juga: Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Tak Punya Kewenangan usai Diberhentikan: Kalau ke Kantor Sah Saja
Dicekal ke Luar Negeri
Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023).
Polda Metro Jaya telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan Firli Bahuri.
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.
Ade mengatakan, surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," terang Ade.
Baca juga: KPK Belum Dapat Salinan Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua sementara KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Hukum Eks Hakim MK
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.
Penyerahan Uang Terjadi Beberapa Kali
Kombes Ade Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci soal pihak-pihak yang memberikan uang tersebut, termasuk waktu pertemuannya.
"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah ditetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR: Kita Tidak Tahu Orang Ini Kalau Dipilih Bakal Korupsi
Diketahui, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Firli pun terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tambah Ade.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.
Baca juga: Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yakni 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)