TRIBUNNEWS.COM,MAMUJU - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diapresiasi Pengamat hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene Abdul Rahman.
Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene ini menganggap, apa yang dilakukan Polri hingga menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka merupakan bentuk keseriusan.
"Harus kita apresiasi karena ini merupakan bentuk keseriusan polri dalam memberantas segala bentuk korupsi, gratifikasi dan semacamnya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Diberhentikan Sementara dari Posisi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor?
Menurutnya, keberanian institusi polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari institusi polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.
Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Secara hukum, kalau sudah keluar penetapan sebagai tersangka maka presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden berisi perintah pemberhentian sementara agar proses hukumnya bisa berjalan dengan baik," sambungnya.
Hal tersebut sesuai Pasal 32 UU KPK, bahwa apabila pimpinan KPK telah berstatus terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Pasal 1 ayat (3), bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Salah satu asas hukum paling penting dalam sebuah negara hukum adalah equality before the law yang berarti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun dia, tidak boleh ada tebang pilih.
Sehingga siapapun yang melanggar hukum (pejabat ataupun rakyat biasa) harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.
"Menurut saya, bahwa kasus ini merupakan batu uji bagi institusi polri di tengah memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri akibat banyaknya kasus hukum yang belakangan ini melibatkan oknum polri," katanya.
Jika polri bisa membuktikan komitmennya dan tegas dalam penegakan hukum, maka itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
Namun, sambung Rahman, jika yang terjadi sebaliknya, maka bukan tidak mungkin masyarakat tidak lagi menggantungkan kepercayaannya kepada institusi polri, kasus ini akan menambah deretan fakta bahwa KPK mudah diintervensi oleh aparat nakal.(*)
Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.