TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal dipanggil oleh Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023 mendatang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda metro Jaya pukul 14.00 WIB.
Hal ini berdasarkan surat panggilan bernomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada dirinya pada Selasa (28/11/2023).
Aiman membenarkan adanya pemanggilan itu dan baru menerima surat untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa malam di rumahnya.
"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (29/11/2023).
Selebihnya, Aiman tak mau memberikan banyak komentar, ia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Uji dan Analisis Bukti Elektronik Soal Pernyataan Aiman Witjaksono Sebut Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Aiman menyebut terdapat oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
Aiman yang dilaporkan tersebut mengaku bingung, karena pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
Menurut Aiman, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Dalam hal ini, Aiman menegaskan pernyataannya itu sama sekali tidak bermaksud menyinggung institusi kepolisian.