Polisi Masih Cari Unsur Pidana Kasus Aiman
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mengusut laporan ke Aiman soal kasus tersebut.
Kombes Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami soal unsur pidana dalam pernyataan tersebut.
"Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade saat dikonfirmasi dikutip Senin (20/11/2023).
Polda Metro Jaya, kata Kombes Ade, secara profesional dan akuntabel masih melakukan serangkaian penyelidikan sesuai SOP yang berlaku.
"Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade tak mau berspekulasi soal pengusutan kasus ini, ia hanya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan dilakukan penyelidikan dengan transparan.
"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
TPN Ganjar-Mahfud akan Berikan Pendampingan Hukum
Soal kasus ini, TPN Ganjar-Mahfud memastikan bahwa akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.