TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal dipanggil oleh Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023 mendatang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda metro Jaya pukul 14.00 WIB.
Hal ini berdasarkan surat panggilan bernomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada dirinya pada Selasa (28/11/2023).
Aiman membenarkan adanya pemanggilan itu dan baru menerima surat untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa malam di rumahnya.
"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (29/11/2023).
Selebihnya, Aiman tak mau memberikan banyak komentar, ia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Uji dan Analisis Bukti Elektronik Soal Pernyataan Aiman Witjaksono Sebut Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Aiman menyebut terdapat oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
Aiman yang dilaporkan tersebut mengaku bingung, karena pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
Menurut Aiman, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Dalam hal ini, Aiman menegaskan pernyataannya itu sama sekali tidak bermaksud menyinggung institusi kepolisian.
"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," ucapnya.
Sebagai informasi, soal pemanggilan tersebut, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban soal rencana pemeriksaan Aiman itu.
Kubu Ganjar-Mahfud Temukan Sejumlah Kasus Ketidaknetralan
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Aiman pun berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Penggunaan kamera itu, dikatakan Aiman, seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan, tetapi pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.
"Ini firm (dugaan kuat). Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman, Senin, (13/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Aiman mengaku khawatir potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama intervensi demi mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Informasi tersebut, Aiman dapatkan dari sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.
Selain itu, Aiman juga turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.
Hal tersebut, dinilai akan menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.
Mengenai hal tersebut, Aiman pun mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Kasus Aiman
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mengusut laporan ke Aiman soal kasus tersebut.
Kombes Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami soal unsur pidana dalam pernyataan tersebut.
"Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade saat dikonfirmasi dikutip Senin (20/11/2023).
Polda Metro Jaya, kata Kombes Ade, secara profesional dan akuntabel masih melakukan serangkaian penyelidikan sesuai SOP yang berlaku.
"Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade tak mau berspekulasi soal pengusutan kasus ini, ia hanya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan dilakukan penyelidikan dengan transparan.
"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
TPN Ganjar-Mahfud akan Berikan Pendampingan Hukum
Soal kasus ini, TPN Ganjar-Mahfud memastikan bahwa akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny.
"Mas Aiman mengutip dari salah satu media, yaitu Harian Media Indonesia yang menyampaikan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran melibatkan oknum," ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa pernyataan Aiman tersebut masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Terlebih, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fransiskus Adhiyuda)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Jumat PMJ Panggil Aiman Witjaksono soal Oknum Polri tak Netral di Pilpres 2024 dan Tim Ganjar-Mahfud Buktikan Temuan Dugaan Ketidaknetralan Aparat dalam Pemilu 2024.