News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

SYL Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Rabu (29/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Rabu (29/11/2023).

Pantauan Tribunnews.com, SYL tiba bersama kedua tersangka kasus korupsi lainnya yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dengan menggunakan rompi tahanan KPK.

SYL keluar dari mobil penyidik KPK sekira pukul 13.15 WIB setelah Hatta dan Kasdi masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut SYL.

Begitu pun dua orang lainnya yakni Hatta dan Kasdi yang tidak memberikan komentar apapun sebelum diperiksa

Dengan tangan diborgol sambil memegang map berwarna biru, SYL hanya melemparkan senyuman kepada awak media yang sudah menunggunya.

SYL langsung bergegas masuk dengan pengawalan dari pihak kepolisian yang sudah berjaga untuk menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga: SYL Bakal Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Saat Diperiksa Bareskrim Polri

Bakal Serahkan Bukti

SYL akan menyerahkan sejumlah bukti soal kasus dugaan pemerasan yang membuat Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Nantinya bukti-bukti itu akan diserahkan saat SYL diperiksa lanjutan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023).

"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan) namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Kami belum bisa menyebutkan kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," jelasnya.

Selain SYL, ada dua orang lain yang dijadwalkan juga diperiksa yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini