Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej kepada proses hukum yang berlaku.
Namun Yasonna mengingatkan bahwa dalam hukum ada yang namanya asas praduga tidak bersalah.
"Saya enggak tahu loh. Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2023).
Untuk diketahui Eddy Hiariej menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Yasonna mengaku sempat berkomunikasi dengan Eddy Hiariej.
Dalam komunikasinya itu, Eddy menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," katanya.
Baca juga: Kata Ganjar Soal Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Belum Mundur Dari Jabatan Meski Berstatus Tersangka
Lalu apakah Eddy Hiariej harus mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena telah menjadi tersangka di KPK?
Soal itu Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kan terserah presiden saja," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Karena menurut Tanak, penanganan suatu perkara tidak mudah seperti kelihatannya.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta tim penyidik KPK untuk meningkatkan kecermatan dalam pencarian fakta hukum. Dia meminta tim penyidik tak gegabah.
"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.
Terkait kapan KPK akan memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, Tanak belum bisa memberi tahu.
Soalnya, akunya, saat KPK sedang melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Wamenkumham, Tanak sedang berada di luar negeri.