Diterima Firli lewat Pembayaran ke KPK
1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
2. Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
Kemudian, merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2006, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November 2023 lalu.
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP Nomor 29 Tahun 2006.
Baca juga: Kata SYL soal Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Beliau Menghormati
Namun, dalam aturan PP Nomor 29 Tahun 2006 ini, tidak tercantum tunjangan transportasi sebesar Rp 29.456.000 ketika Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Selain itu, tunjangan perumahan tidak dipotong lantaran pemotongan hanya dilakukan terhadap komponen yang tertuang di Pasal 3 PP Nomor 29 tahun 2006 yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Jika merujuk dari pasal tersebut, ini gaji yang diterima Firli setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Diterima Firli Tunai
1. Gaji pokok 75 persen dari Rp 5.040.000: Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75 persen dari Rp 24.818.000: Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75 persen dari Rp 2.396.000: Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
5. Total: Rp 61.940.500
Diterima Firli lewat KPK
1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
2. Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
3. Total: Rp 24.388.500
Jika merujuk pada hitung-hitungan tersebut, Firli sebenarnya menerima total gaji Rp 86.329.000.
Namun lantaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dengan total nilai sebesar Rp 24.388.500 diberikan langsung ke KPK, maka total gaji Firli menjadi Rp 61.940.500.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi